Selasa 18 Apr 2017 18:36 WIB

Regulasi Mengharuskan Suket Pilkada DKI Dibuka

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ilham
Surat keterangan untuk pemungutan suara di KPUD DKI Jakarta.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Surat keterangan untuk pemungutan suara di KPUD DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pakar Tim Sukses, Anies-Sandiaga, Sukma Widyanti mengatakan, Surat Keterangan (Suket) yang digunakan dalam Pilkada DKI Jakarta seharusnya dibuka ke publik melalui by name by address. Namun, dia menyayangkan kelambatan Dukcapil yang belum melakukan transparansi Suket tersebut.

"Sesuai regulasi, suket harusnya memang dibuka," kata Sukma, Selasa (18/4).

Dia menambahkan, cara ini dilakukan untuk meminimalisir kecurangan melalui Suket. Selain itu, dia mengaku tim Anies-Sandi akan mengoptimalkan saksi yang bertugas mengawasi penggunaan Suket di setiap TPS.

"Untuk meminimalisir kecurangan karena suket, maka pengguna suket wajib membawa KK saat akan mencoblos," ujar Sukma.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi, Muhammad Taufik mengatakan, pembuatan Suket tidak diperketat sehingga bisa menjadi pintu masuk kecurangan dengan modus penggelembungan suara. Taufik menyarankan pemilih yang membawa suket diminta menyertakan kartu keluarga.

Ia juga meminta pengguna suket harus warga asli di suatu wilayah. Orang luar atau bukan warga asli disarankan tidak diperbolehkan menggunakan suket.

"Kami minta data Suket dibuka by name by addres. Karena angka kenaikan 138.741 sangat mencurigakan kenaikannya sangat signifikan," kata Taufik di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (16/4) lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement