REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menunggu laporan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), sebelum memutuskan kasus pembagian sembako pada masa tenang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
"Kami masih tunggu informasi dari Gakkumdu soal penanganan laporan tersebut," ujar Komisoner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Selasa.
Hingga saat ini belum ada putusan maupun sanksi yang dikenakan Bawaslu kepada salah satu tim sukses maupun pasangan calon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Kondisi sementara ini, kami berhasil tangkap tangan pihak yang terkait dalam laporan ini di Cengkareng, Jakarta Barat, tapi dia tidak pakai atribut partai ataupun atribut paslon," terangnya.
Oleh karena itu, Bawaslu hingga kini masih menanti hasil pendalaman bukti dan kasus yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu, gabungan penegak hukum yang terdiri dari Bawaslu, pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Fritz juga meminta para pelapor terkait kasus ini, pasangan calon, maupun masyarakat ibu kota untuk tidak terburu-buru menyimpulkan pelaku terkait kasus sembako tersebut.
Sebelumnya, tim pasangan calon nomor dua pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan tim pasangan calon nomor tiga kepada, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, kepada Bawaslu.
Tim sukses nomor dua itu diduga melakukan politik uang melalui pembagian sembako murah yang berlangsung pada masa tenang di Kalibata dan Kampung Melayu, Jakarta.
Baca juga, Timses Ahok: Sembako untuk Para Relawan Bukan Warga.
Laporan balik atas dugaan kasus yang sama juga kemudian dilakukan oleh tim sukses pasangan calon nomor dua. Mereka melaporkan tim sukses paslon nomor tiga ke Bawaslu karena diduga membagi-bagikan sembako kepada warga Cempaka Putih.