Selasa 18 Apr 2017 19:08 WIB

Ini Dia 5 Zona Tempat Penyimpanan Sembako Pilkada

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
Tiga buah truk paket sembako ditahan di halaman Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (17/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Tiga buah truk paket sembako ditahan di halaman Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Barat, H Mulyadi Muhammad Yatim mengatakan pelanggaran pilkada harus diproses secara hukum demi kualitas demokrasi. Dia mengatakan, Ahad (16/4) lalu, tercatat tujuh tempat penyimpanan sembako yang hendak disebarkan dan dibagikan kepada masyarakat DKI Jakarta.

Dia memaparkan lima zona yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan sembako, yaitu dua lokasi di Jakarta Barat, satu lokasi di Jakarta Timur, satu lokasi di Jakarta Utara, dua lokasi Jakarta Selatan dan satu lokasi di Kepulauan Seribu. Menurut dia, Pilkada DKI Jakarta pada Rabu (19/4) besok merupakan barometer atau tolak ukur pilkada di seluruh Indonesia. “Semoga Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta beserta aparat keamanan yang berwajib dapat menindak tegas politik uang ini,” ujar Mulyadi, Selasa (18/4) sore.

Unsur politik uang, menurut dia dapat terpenuhi karena ada uang yang dijanjikan, dan dapat terindikasi tindak pidana. Tercatat dalam UU No 10 tahun 2016 dan perubahan UU No 8 th 2015 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang melakukan politik uang. 

“Mari kita kawal pencoblosan besok supaya berjalan lancar, jujur dan adil. Jangan kita racuni demokrasi ini hanya demi kekuasaan dengan menghalalkan segala cara,” imbau Mulyadi.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement