REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Semarang mengamankan dua orang warga Jawa Timur atas dugaan penipuan dalam jual beli benda pusaka. Nilai kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
Kedua pelaku--Eko Kristiono (47), warga Kabupaten Tulungagung dan Jumaliana alias Jamal (40), warga Kabupaten Magetan—diringkus menyusul laporan korban, Ahmad Sukeni (47), warga lingkungan Kalegen Kidul, Desa Dersansari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang yang menjadi korbannya.
“Kedua tersangka, diduga menjual pusaka palsu jenis samurai hingga korban mengalami kerugian Rp 200 juta sebagai uang tanda jadi,” kata Kapolres Semarang, AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso, dalam gelar kasus ini, Selasa (18/4).
Kasus ini, jelas Thirdy, berawal dari perkenalan korban dengan kedua pelaku. Pada pertemuan tersebut, pelaku memperlihatkan kepada korban sebuah video samurai jenis gulung yang memiliki kemampuan memotong paku baja.
Karena tertarik dengan pusaka tersebut, korban Ahmad Sukeni pun berkeinginan membeli samurai tersebut. Sementara tersangka Eko Kristiono mengaku masih memiliki benda yang dimaksud. Singkat cerita, disepakati korban akan membeli samurai ini dengan harga Rp 10 triliun. Selang beberapa hari kemudian, korban meminta pelaku datang membawa benda pusaka palsu tersebut ke rumahnya.
Sesuai kesepakatan harga, samurai gulung tersebut akan dibayar jika bisa digunakan sesuai dengan video yang sebelumnya diperlihatkan. “Korban juga telah mentransfer uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi,” lanjutnya.
Hal ini diamini oleh Kasatreskrim Polres Semarang AKP Hartono. Setelah benda pusaka yang dimaksud diterimakan, korban kecewa. Karena tidak bisa digunakan sesuai dengan rekaman video sebelumnya. Bahkan samurai tersebut tidak dapat memanjang seperti yang diperlihatkan dalam video. “Karena itu, korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Suruh yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan,” ujarnya.
Pelaku, lanjut kasatreskrim, berhasil diringkus anggota Polres Semarang di rumahnya, di Kabupaten Tulungagung. Satu pelaku lain yaitu Jamal juga diringkus dirumahnya di wilayah Kabupaten Magetan. “Laporan korban ke polsek suruh sebenarnya sudah dilakukan sejak Desember 2016 lalu, namun tahun 2017 pelaku baru berhasil kita tangkap,” lanjutnya.
Tersangka Eko mengaku, jika ia hanya sebagai perantara saja. Dalam pengakuannya, barang tersebut berasal dari seorang warga Kota Malang bernama Paijo. “Barang dari Malang. Saya sebagai perantara untuk menjualkan ini,” kata Eko.
Ia juga menjelaskan, pusaka palsu tersebut lantaran korban hanya memberikan uang tanda jadi saja. “Harga yang menentukan korban. Saya sudah tahu kalau barang ini palsu, kita sengaja. Barang aslinya ada di tempat pemilik,” katanya.
Uang hasil penipuan ini, dibagi bertiga, masingg- masing Eko, Jamal dan seseorang yang diketahui bernama Paijo warga Kota Malang. Dari Rp 200 juta ini Eko mngaku mendapatkan Rp 25 juta, Jamal dapat Rp 25 juta dan Paijo dapat Rp 140 juta. "Sisanya untuk operasional,” katanya.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.Aantara lain samurai gulung pals, sertifikat samurai berbahasa Jepang, kotak penyimpan samurai, dan kwitansi bermaterai yang tertera Rp 200 juta sebagai tanda jadi. “Untuk mempertanggungjawabkan pelaku disangka dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara,” tambah Hartono.