Selasa 18 Apr 2017 20:20 WIB

296 Warga Korut Serahkan Diri ke Imigrasi Malaysia

Red: Ani Nursalikah
Ibu Kota Pyongyang, Korea Utara.
Foto: Reuters/Damir Sagolj
Ibu Kota Pyongyang, Korea Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sebanyak 296 warga Korea Utara yang telah habis izin kerjanya dan melewati batas waktu izin tinggal, kemudian menyerahkan diri ke Ditjen Imigrasi Malaysia.

"Kami telah memberikan waktu satu pekan terhitung 11 April 2017 kepada warga Korea Utara yang telah habis izin kerjanya agar menyerahkan diri," ujar Dirjen Imigrasi Malaysia, Mustafar Bin Haji Ali di Kuala Lumpur, Selasa (18/4).

Mustafar mengatakan sebanyak 113 dari 117 orang warga Korea Utara yang berada dalam daftar Imigrasi Negeri Sarawak telah menyerahkan diri. "Bagi empat orang warga Korea Utara yang masih belum menyerahkan diri, majikan telah memberikan jaminan untuk menyerahkan segera," katanya.

Mustafar mengatakan sebanyak 183 orang warga Korea Utara yang telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal juga telah menyerahkan diri. "Kedatangan warga Korea Utara ke Malaysia pada waktu itu tidak memerlukan visa masuk dan perusahaan juga tidak pernah datang ke Kantor Imigrasi Sarawak untuk mengajukan permohonan izin kerja," katanya.