REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga sebelumnya menemukan adanya pelanggaran pembagian sembako di kantor DPC PPP Jakarta Selatan yang berada di bilangan Jagakarsa, Senin (17/4). Saat ini, kantor tersebut telah resmi disegel oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan.
"Iya tadi resmi disegel sejak tadi pukul 23.00 WIB," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Selatan Ari Masyhuri saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (19/4).
Ia mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan lantaran masih dalam penanganan dan untuk mengamankan barang bukti berupa sembako yang ada di lokasi tersebut, sehingga pihaknya pun menjadikan status quo.
"Iya kan masih dalam penanganan Panwas masalahnya. Dalam rangka memberikan kesaksian semua barang bukti," ujarnya.
Menurut dia, penyegelan tersebut dilakukan setelah ada laporan dari warga yang menduga ada pembagian sembako. Sembako tersebut diduga dilakukan oleh pendukung Paslon nomor urut dua, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Ia menjelaskan bahwa sembako tersebut berisi beras, gula, dan minyak goreng. Namun, kata Ari, pihaknya sampai saat ini belum dapat menyimpulkan sembako tersebut dari pihak paslon mana. "Nanti pelaku bisa terkena ancaman Pidana Pemilu sesuai dengan UUD Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemberi dan penerima akan mendapat hukuman yang setimpal," katanya.
Ia menambahkan, saat ini sudah ada enam saksi yang diperiksa terkait temuan pelanggaran tersebut dan Panwaslu Jaksel masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. "Untuk kantor PPP itu nanti akan disegel lima hari setelah penanganan," katanya.