REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah warga Kalibata City, Jakarta Selatan belum memiliki formulir C6. Salah satunya adalah Wanjan Samosir yang seharusnya melakukan pemungutan suara di TPS 25.
"Awalnya saya belum tahu terdaftar di TPS mana. Lalu saya ke TPS 27 dan menyerahkan Kartu Keluarga (KK)," ujarnya kepada Republika.co.id pada Rabu (19/4) pagi di area TPS 25 Menara Kemuning, Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kemudian, lanjutnya, pihak KPPS TPS 27 melakukan pemeriksaan dan mengatakan bahwa Wanjan terdaftar di TPS 25. Wanjan kemudian memeriksakan namanya yang ternyata terdaftar di TPS 25.
"Tapi ketika saya mau nyoblos, saya diminta KTP-el. Saya belum punya, sekarang kan KTP-el sedang bermasalah. Bagaimana saya bisa urus?" ujar warga Menara Damar Apartemen Kalibata City tersebut.
Ia pun kemudian menyerahkan KTP lamanya. Dan setelah diperiksa oleh pihak KPPS, ia dinyatakan terdaftar sebagai pemilih tetap dan diperbolehkan untuk melakukan pemungutan suara.
Ia mengaku belum memiliki formulir C6 karena belum mengetahui prosedurnya. "Saya belum tahu ya formulir C6 itu harus diurus terlebih dahulu atau memang dibagikan, karena saya memang belum punya," ujarnya.
Ia melihat bahwa banyak warga lainnya yang juga belum memiliki C6. "Saya rasa banyak juga warga di Kalibata City yang belum memiliki formulir C6 ini," ujarnya.
Wanjan mengatakan, pada putaran pertama ia juga melakukan pemungutan suara di TPS 25. "Putaran pertama juga di sini. Sejauh ini menurut saya biasa saja ya ketertibannya. Mungkin karena belum terlalu ramai juga," kata pria berusia 48 tahun tersebut.