Rabu 19 Apr 2017 12:12 WIB

Istri Haji Lulung tak Bisa Mencoblos, Ini Alasannya

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Lulung menyoblos di TPS 46, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakbar
Foto: Republika/Amri Amrullah
Lulung menyoblos di TPS 46, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana atau akrab disapa Haji Lulung sempat mempertanyakan mengapa istrinya tidak bisa menyalurkan hak pilih.

Lulung mengaku istrinya tidak bisa menggunakan hak pilih sejak Pilkada putaran pertama. Ia sudah melaporkan ke pihak RT dan KPPS alasannya hanya karena NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berbeda.

"Saya gak tahu kenapa bisa begitu, urusannya Dukcapil kenapa kok hanya karena NIK-nya beda terus tidak bisa," kata Lulung kepada wartawan.

Padahal istrinya bukanlah warga pendatang dan sudah lama tinggal di sekitar lokasi TPS. Pada putaran kedua, istri Lulung juga tidak bisa menyalurkan hak pilihnya hanya karena NIK.

"Kalau keterangan mereka (KPPS) ada terdaftar, tapi gak ada NIK," terangnya.

Lulung menyesalkan hilangnya hak suara istrinya di Pilkada DKI putaran pertama dan kedua. Ia mengaku sudah protes soal ini, namun pihak KPPS berkeras bahwa istrinya tidak bisa memilih hanya karena perbedaan NIK.

Baca juga,  Ini yang Dikatakan Habib Rizieq Saat Mencoblos di TPS.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement