Kamis 20 Apr 2017 02:02 WIB

Mafia Makelar Pajak Kota Malang Tilap Ratusan Juta Rupiah

Rep: Christiyaningsih/ Red: Nur Aini
Beban Pajak (ilustrasi)
Beban Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang (BP2D) membongkar mafia makelar pajak yang selama ini menggelapkan pajak. Kecurangan makelar dengan menilap Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Nyaris serupa dengan kasus sebelumnya yakni penyelewengan pajak reklame, indikasi penyelewengan uang pajak didapati petugas BP2D mengacu hasil audit rekening pembayaran BPHTB. Dari situ ditemukan fakta bahwa sejumlah wajib pajak (WP) belum melakukan pembayaran atas kewajiban pajaknya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. "Setelah ditelusuri terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum makelar pajak yang juga biasa disebut freelance," kata Kepala BP2D Ade Herawanto, di Malang, Rabu (19/4).

Modusnya, para freelance ini memanfaatkan kedekatan dengan para notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mempercayakan proses pengurusan dokumen dan pembayaran pajak kliennya kepada mereka. Namun uang yang seharusnya disetor malah tak pernah masuk ke rekening Bank Jatim selaku bank pengelola kas daerah.

Untuk memuluskan praktik nakalnya, para freelance ini bahkan berani memalsukan blangko notaris dan formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Mereka juga memalsukan tanda tangan petugas pajak daerah hingga pejabat BP2D setingkat kepala bidang.

Sejak awal pekan kemarin Tim Pemeriksa Pajak Gabungan melibatkan PPNS, Tim Unit Reskrim Polres Malang Kota, dan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Malang fokus memeriksa dan menyelidik saksi-saksi dan korban. Tim pemeriksa juga menelusuri identitas para pelaku berinisial DN, AR, dan LD. “Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Tentunya akan semakin berkembang dan kami siap mengawal proses hukumnya sampai ke persidangan nanti,” kata Ade.

Sejauh ini, Tim Pemeriksa Pajak Gabungan telah mendalami tiga kasus serupa. Dari tiga kasus penyelewengan itu, potensi kerugian negara mencapai kisaran Rp 400 juta. “Salah satunya sudah beritikad baik dengan langsung melakukan pembayaran pajak senilai Rp 153 juta dan sudah disetor ke Bank Jatim,” ujar Ade.

Tak ingin kecolongan dan dalam upaya membasmi habis para mafia pajak, Ade berjanji segera mengoptimalkan sistem pembayaran Pajak BPHTB online dalam waktu dekat. Ade juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung, tanpa melalui perantara pihak ketiga.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement