Kamis 20 Apr 2017 07:26 WIB

GNPF: Setelah Sidang Tuntutan, Berhentikan Ahok

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ani Nursalikah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan kasus penistaan agama ke-20 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Kamis (20/4) kembali digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI di Ragunan, Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya sempat tertunda.

Menanggapi agenda sidang hari ini, Koordinator Persidangan GNPF MUI Nasrulloh Nasution kembali mengingatkan akan pentingnya sidang pembacaan tuntutan hari ini.

“Surat tuntutan JPU akan mulai dibacakan pukul 09.00 WIB dan ini sangat penting artinya bagi proses penegakan hukum di Indonesia terutama dalam kaitan dengan pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta”, ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis.

Baca: Tim Advokat ACTA akan Kawal Sidang Ahok Sampai Putusan

Nasrulloh mengatakan dengan dibacakannya tuntutan pidana kepada Ahok pagi ini, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan bisa mengelak lagi. Sebagaimana diketahui, Kemendagri sempat berdalih pemberhentian sementara terhadap Ahok harus menunggu surat tuntutan JPU.

“Segera setelah pembacaan surat tuntutan, mereka (kemendagri) harus memberhentikan Ahok, ini adalah amanat Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, terangnya.

Ia lebih lanjut mengingatkan kepada pemerintah, khususnya Kemendagri agar tidak mengulur-ngulur waktu terkait pemberhentian Ahok. Menurutnya, aturannya sudah jelas, bahkan seharusnya Ahok sudah diberhentikan sejak pembacaan surat dakwaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement