Kamis 20 Apr 2017 14:42 WIB

Hak Angket DPR Berpotensi Kaburkan Pengusutan Kasus KTP-El

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: dok. Republika
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai, upaya pengajuan hak angket oleh Komisi III DPR dalam kasus Miryam S. Haryani merupakan langkah kontraproduktif terhadap upaya pengusutan kasus KTP Elektronik (KTP-el).

Padahal, menurutnya, penyebutan nama anggota DPR dan petinggi partai dalam kasus itu seharusnya dikejar untuk ditelusuri kebenarannya melalui proses penegakan hukum. Selain itu, pengajuan hak angket tersebut juga menurutnya berpotensi mengaburkan pengusutan kasus korupsi El yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun.

"Pengajuan hak angket adalah proses politik yang berpotensi mengaburkan pengusutan kasus KTP-el," ucap Miko dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Kamis (20/4).

Miko melanjutkan, Komisi III DPR tidak selayaknya bertindak selayaknya pengadilan dalam kasus tersebut. Sebab, menurutnya pengadilan lah yang akan bertindak secara independen dan akan mengkonfirmasi segala sesuatu yang telah dituangkan dalam BAP.

"Biarkanlah proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Apabila dirasa perlu, pengadilan yang akan bertindak secara independen dan akan mengkonfirmasi segala sesuatu yang telah dituangkan dalam BAP. Komisi III DPR tidak perlu bertindak selayaknya pengadilan," kata Miko.

Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman pemeriksaan, Miryam S. Haryani, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. DPR mengancam akan menggunakan hak angket untuk memerintahkan rekaman itu dibuka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement