REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mesin parkir milik Dinas Perhubungan Kota Bandung akan siap beroperasi dalam waktu dekat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Didi Ruswandi, Dishub menargetkan akan mulai mengoperasikan mesin parkir pada Mei mendatang.
Pada tahap awal ini, masyarakat perlu bersiap untuk menghadapi perubahan mekanisme penarikan retribusi di 221 titik parkir se-Kota Bandung. "Nantinya, akan ada dua tahap mekanisme operasional," ujar Didi kepada wartawan, Rabu (19/4).
Menurut Didi, tahap pertama adalah close-loop di mana Dinas Perhubungan akan mencetak kartu-kartu sebagai alat pembayaran yang akan digunakan melalui perantara petugas parkir. Pada tahap ini, pembayarannya masih melalui cash kepada petugas parkir.
Nanti juru parkir akan memasukkannya ke dalam sistem di mesin, lalu mencetak struk pembayaran. "Struk itu nanti diberikan lagi kepada masyarakat sebagai bukti bayar, sesuai dengan tarif,” kata Didi.
Saat ini, kata dia, pencetakan kartu sedang dilakukan. Targetnya, dalam dua pekan para juru parkir telah memegang kartu tersebut untuk dapat digunakan di 445 mesin parkir. "Ketika kartu tersebut sudah hadir, maka operasionalisasi mesin parkir tersebut sudah bisa dimulai," katanya.
Sementara tahap kedua, kata dia, adalah tahap open-loop. Pada tahap ini, kartu tidak lagi dicetak oleh Dishub, melainkan diupayakan oleh bank yang menyediakan fasilitas e-money. Bank yang bekerja sama dengan Dishub tersebut diharapkan dapat menjual kartu tersebut kepada masyarakat untuk digunakan.
“Kalau tahap itu sudah tercapai, maka kita sudah bisa cash less. Nanti uangnya langsung masuk ke kas daerah,” kata Didi.
Menurut Didi, nantinya untuk jangka panjang mekanisme operasional parkir yang dirancang seluruh transaksi parkirnya harus nontunai. Jadi, tak perlu ada lagi transaksi antara warga dengan juru parkir. “Kalau ada yang masih non tunai, nanti mah berarti sudah masuk parkir liar dan itu sudah bisa ditindak," katanya.
Penindakan parkir liar, kata dia, bisa dilakukan oleh Saber Pungli atau yang lain. "Kalau sekarang masih close loop dulu,” katanya.
Tarif parkir yang saat ini diberlakukan, kata dia, adalah tarif yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung yang terbaru. Dalam Perda tersebut, terdapat tiga zonasi wilayah yang ditetapkan, antara lain zona pusat, zona penyangga, dan zona pinggiran.
Pada zona pusat yang terletak di pusat-pusat kota, kata dia, seperti Jalan Braga dan Jalan Merdeka, tarif parkir yang dikenakan adalah Rp 3.000 untuk jam pertama (selanjutnya Rp 2.000 perjam) bagi kendaraan roda empat. Sementara itu, kendaraan roda dua ditarik Rp 2.000 untuk jam pertama (selanjutnya Rp 1.000 per jam).
Pada zona penyangga, kata dia, seperti di Jalan Laswi maupun di LIngkar Selatan, tarif tersebut turun sebesar Rp500. Kendaraan roda empat harus membayar Rp 2.500 di jam pertama (Rp 2.000 per jam selanjutnya) dan kendaraan roda dua diharuskan membayar Rp 1.500 di jam pertama (Rp 1.000 per jam selanjutnya). Pada zona pinggiran, tarif parkir mobil dipatok Rp 2.000 per jam. Sedangkan parkir sepeda motor ditarif Rp 1.000 per jam.