REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, meringkus produsen uang palsu pecahan Rp 5.000 dan Rp 100 ribu emisi baru. Dari pelaku berinisial WH (50 tahun) warga Jalan Kalimantan I No 6, Kabupaten Semarang, itu diamankan uang palsu senilai Rp 600 juta siap edar.
"Pelaku ini merupakan residivis tindak pidana peredaran uang palsu yang dihukum tahun 2007," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Kamis (20/4).
Namun, setelah keluar, pelaku justru menambah keahliannya hingga bisa memroduksi sendiri. Sejumlah peralatan, seperti komputer jinjing, mesin printer serta alat sablon diamankan dari rumah kontrakan tersangka di daerah Pedurungan, Kota Semarang.
"Pelaku menggunakan alat sablon untuk membuat lapisan kasar dan pita pengaman pada lembaran uang," kata Abiyoso. Setelah proses sablon, kertas-kertas HVS tersebut dicetak menggunakan mesin printer berdasarkan master uang emisi baru yang disiapkan pelaku. Dalam sekali proses pendetakan, tersangka mampu menghasilkan uang palsu senilai Rp 20 juta.
Tersangka dibantu oleh kurir yang membantu mengedarkan uang palsu itu. Mereka dalah tiga kaki tangan pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan, turut diamankan.
Dikatakan Abiyoso, uang-uang palsu tersebut diedarkan untuk berbelanja di pedagang asongan. "Dipakai untuk beli di pedagang asongan, setelah bayar dapat kembalian uang asli," kata dia.
Selain itu, pelaku juga menjual dengan harga Rp 1,2 juta untuk tiap Rp 5 juta uang palsu dengan wilayah peredaran mencakup wilayah Jawa Tengah. "Sudah sempat tiga kali menjual. Pembelinya sedang kami kembangkan," katanya. Tersangka WH sendiri mengaku sudah memroduksi uang palsu ini sejak 2015.
Kapolrestabes menilai, secara kasat mata uang palsu produksi WH memang sulit dibedakan dengan uang asli. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat lebih cermat dan teliti jika memeriksa keaslian uang.