Kamis 20 Apr 2017 16:34 WIB

Achmad Michdan Minta Kompolnas Buat Surat Penangguhan Penahanan Al-Khaththath

Rep: Alfan Tiara Hilmi/ Red: Andi Nur Aminah
Tim Advokasi M Al Khaththath, Achmad Michdan melakukan audiensi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Foto: Republika/Alfian Tiara Hilmi
Tim Advokasi M Al Khaththath, Achmad Michdan melakukan audiensi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi M al-Khaththath, Achmad Michdan, melakukan audiensi ke Kompolnas, Kamis (20/4). Kehadirannya tersebut dalam rangka mengajukan penangguhan penahanan terkait penangkapan kliennya oleh kepolisian karena tuduhan permufakatan makar. 

Ia meminta kepada Kompolnas untuk membuat surat penangguhan penahanan terhadap al-Khaththath. Achmad  mengatakan ada tiga komisioner Kompolnas yang menerima kehadirannya. Menurut dia, Kompolnas juga telah membuat surat penangguhan penahanan yang nantinya akan diserahkan ke kepolisian.

"Tadi ada pak Bekto Suprapto, ibu Pengki Indarti dan Pak Dede Aulawi,” kata Achmad di Gedung Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Achmad mengatakan, bukti-bukti yang diamankan pihak kepolisian belum cukup kuat untuk menangkap Al Khaththath sebagai tersangka permufakatan makar. Ia berharap bukti-bukti tersebut dapat menjadi pertimbangan agar penahanan dapat ditangguhkan.

“Ada 19 alat bukti, tas laptop, KTP, poster. Tapi tidak ada yang signifikan. Barangkali mungkin nanti melalui pengkajian perkara dari alat bukti BAP. Nanti akan dipertimbangkan,” kata dia.

Kepolisian beberapa waktu yang lalu mengatakan telah menyimpan beberapa dokumen rencana permufakatan makar milik M al-Khaththath. Di dalam dokumen tersebut dikatakan ada rencana menggulingkan pemerintah dengan cara menduduki Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pascapilkada putaran kedua. 

Dalam dokumen tersebut juga dikatakan ada pengumpulan dana sebesar Rp 3 miliar untuk bisa melancarkan aksi mereka. Namun, Achmad membantah keterangan kepolisian tersebut. 

Menurut dia, hanya ada dana sebesar Rp 18 juta yang digunakan untuk operasional aksi 313. Sedangkan untuk rencana pendudukan gedung parlemen, Achmad mengatakan, itu tidak direncanakan kliennya, tetapi mungkin tersangka yang lain.

Enggak ada yang seperti itu, itu barangkali tidak ada di Ustaz al-khaththath, mungkin ada di empat saksi lainnya, mereka ngobrol-ngobrol, enggak jelas juga,” kata dia.

Selain melakukan audiensi terkait penangkapan kliennya, Achmad juga mengadu kepada Kompolnas agar kepolisian tidak menjadi alat kekuasaan pemerintah. Menurut dia, polisi harus berlaku adil kepada masyarakat dalam melaksanakan wewenangnya. 

“Permintaan lain adalah penegakan hukum, jadi Polri itu pintu terdepan dalam konteks penegakan hukum supaya tidak menjadi alat kekuasaan. Polri harus mempunyai kebijakan-kebijakan yang berkeadilan,” kata dia.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement