Kamis 20 Apr 2017 17:40 WIB

Istri Gatot Brajamusti Divonis 18 Bulan Penjara

Tersangka penyalahgunaan narkotika, Gatot Brajamusti (kedua kanan) beserta istrinya Dewi Aminah (tengah) keluar dari mobil tahanan di kantor Kejari Mataram, NTB, Rabu (14/12).
Foto: Antara/Dhimas B Pratama
Tersangka penyalahgunaan narkotika, Gatot Brajamusti (kedua kanan) beserta istrinya Dewi Aminah (tengah) keluar dari mobil tahanan di kantor Kejari Mataram, NTB, Rabu (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dewi Aminah, istri dari Gatot Brajamusti mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), divonis selama 18 bulan atau satu tahun dan enam bulan penjara akibat terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.

"Dengan ini majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa Dewi Aminah, selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis (20/4).

Vonis hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati NTB, yakni selama tiga tahun penjara.

Terkait dengan putusan tersebut, Dewi Aminah usai berunding dengan tim pengacaranya, akan mempertimbangkan kembali untuk mengajukan banding yang diberikan masa waktu hingga pekan mendatang.

Dewi Aminah terbukti secara sah sebagai penyalahguna narkotika karena tertangkap tangan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam tasnya. Barang haram berupa satu poket serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dan seperangkat alat hisap, ditemukan petugas kepolisian yang melakukan penggerebekkan pada 28 Agustus 2016, di kamar penginapannya, Hotel Golden Tulips, Mataram.

Dewi Aminah ditangkap bersama suaminya, Gatot Brajamusti. Namun nasib Gatot Brajamusti berbeda dengan istrinya, dia dijatuhi pidana hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement