REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dewi Aminah, istri dari Gatot Brajamusti mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), divonis selama 18 bulan atau satu tahun dan enam bulan penjara akibat terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa Dewi Aminah, selama satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis (20/4).
Vonis hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati NTB, yakni selama tiga tahun penjara.
Terkait dengan putusan tersebut, Dewi Aminah usai berunding dengan tim pengacaranya, akan mempertimbangkan kembali untuk mengajukan banding yang diberikan masa waktu hingga pekan mendatang.
Dewi Aminah terbukti secara sah sebagai penyalahguna narkotika karena tertangkap tangan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam tasnya. Barang haram berupa satu poket serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dan seperangkat alat hisap, ditemukan petugas kepolisian yang melakukan penggerebekkan pada 28 Agustus 2016, di kamar penginapannya, Hotel Golden Tulips, Mataram.
Dewi Aminah ditangkap bersama suaminya, Gatot Brajamusti. Namun nasib Gatot Brajamusti berbeda dengan istrinya, dia dijatuhi pidana hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.