REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tetap mensyaratkan kepemilikan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bagi pesepak bola asing yang berlaga di Liga 1 2017. Dua kementerian tersebut menyatakan, syarat izin tersebut harus dimiliki setiap pesepak bola profesional asing yang berkarier di Indonesia.
“Apabila pada saat masa pertandingan kompetisi pemain (asing) belum memilik Kitas dan IMTA akan dilakukan penindakan oleh Keimigrasian dan Kemenakertrans," demikian salah satu isi keputusan resmi dua kementerian tersebut, Kamis (20/4).
Persoalan Kitas dan IMTA pesepak bola asing di Indonesia, menjadi persoalan yang mendapat respons cepat agar diselesaikan sebelum pekan ke-2 Liga 1 kembali diputar pada akhir pekan ini. Koordinasi lintas kementerian dan badan olahraga, bersama Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI), menghasilkan sejumlah keputusan dan kesepakatan.
Keputusan tersebut, menjadi jalan keluar sementara terkait persoalan pemain asing yang dianggap tenaga kerja ilegal oleh Badan Olaharaga Profesional Indonesia (BOPI) tersebut. Pada Kamis (20/4), enam pihak menandatangani enam kesepakatan bersama.
Para pihak tersebut, yaitu Kemenakertrans dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Badan lain mewakili pemerintah, yaitu BOPI. Sedangkan perwakilan dari sepak bola Indonesia, ada PSSI dan operator Liga 1, PT Liga Indonesia Baru (LIB) mewakili 18 kesebelasan peserta kompetisi sepak bola nasional tersebut.
Isi kesepakatan dan keputusan tersebut, menyangkut tentang Kitas dan IMTA pemain asing. Pertama, yaitu menyangkut Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Perekrutan pemain asing oleh masing-masing kesebelasan Liga 1, tetap mengharuskan menejemen pemberi kerja mengajukan RPTKA kepada Kemenaker.
"Pengajuannya oleh pengguna atau penjamin (menejemen klub), tetap harus dengan tebusan ke BOPI dan Kemenpora, juga PSSI," demikian isi keputusan pertama dalam pertemuan di Kemenakertrans tersebut, di Jakarta, Kamis (20/4). Kedua, terkait Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA).
Adapun IMTA, juga harus diajukan masing-masing menejemen klub, kepada Kemenakertrans. Tapi, pengajuan IMTA, tanpa perlu harus memerlukan rekomendasi dari BOPI dan Kemenpora. Selanjutnya, keputusan ketiga, usai mendapatkan IMTA, pengguna pekerja asing, diharuskan mengajukan Vitas, sebagi visa kunjungan terbatas dan Kitas, sebagai kartu izin tinggal sementara kepada Keimigrasian.
Pengajuan Vitas dan Kitas tersebut, kembali mengharuskan adanya rekomendasi Kemenakertrans dan pelaporan kepada BOPI juga Kemenpora sebagai badan dan kementerian pengawas olahraga nasional. Kesepakatan kempat, yaitu menyangkut tentang fungsi Vitas dan Kitas.
Keimigrasian menerangkan, pemain asing yang datang ke Indonesia dibolehkan hanya mengantongi Vitas dan Kitas. Akan tetapi, izin tersebut, cuma berlaku paling lama 30 hari. Pemain yang hanya mempunyai Vitas dan Kitas hanya dibolehkan bermain untuk kompetisi tak resmi, di luar gelaran nasional bikinan federasi nasional, seperti Liga 1.
Kesepakatan dan keputusan kelima atau terakhir, yaitu tetap mengharuskan semua pemain asing milik seluruh kesebelasan Liga 1, memiliki Kitas dan Imta, sabagai syarat dapat tampil di Liga 1. Ditegaskan dalam hasil pertemuan tersebut, Kemenakertrans dan Keimigrasian berhak menindak pemain asing yang berlaga di kompetisi resmi seperti Liga 1, yang tak mempunya Kitas dan Imta. "Keputusan dari rapat (lintas kementerian dan badan sepak bola), berlaku mulai hari ini (20/4)," begitu isi terakhir kesepakatan tersebut.