Jumat 21 Apr 2017 08:33 WIB

Polisi: Kasus Al Khaththath tak Bisa Diintervensi Pihak Luar

Muhammad al Khaththath
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Muhammad al Khaththath

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan, penyidikan kasus dugan upaya makar yang menjerat Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath tidak bisa diintervensi.

"Ya hukum tidak dapat diintervensi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.

Argo mengatakan hal itu karena sejumlah pihak mendesak penyidik Polda Metro Jaya membebaskan Khaththath dari tuduhan sebagai tersangka upaya makar. Ia menuturkan, penyidik telah memeriksa delapan saksi termasuk ahli bahasa dan ahli pidana umum.

Selain itu, polisi juga memperpanjang masa penahanan Khaththath guna menyelidiki kasus tuduhan pemukatan jahat tersebut.

Argo mempersilahkan Khaththath mengajukan penangguhan penahanan namun penyidik akan menganalisa dan mempertimbangkan secara obyektif, serta subyektif.

Terkait hubungannya dengan tersangka upaya makar 'jilid I' Sri Bintang Pamungkas, Argo menyatakan hal itu belum dapat dipastikan karena polisi mendalaminya.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3) dinihari.

Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.

Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca juga,  Polisi Klaim Punya Bukti Tindakan Makar Sekjen FUI.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement