Jumat 21 Apr 2017 18:27 WIB

Pengacara Buni Yani Pertanyakan Dasar Tuntutan JPU Kasus Ahok

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Buni Yani
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Buni Yani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, memprotes keras nama kliennya, Buni Yani, disebut dalam pertimbangan tuntutan yang dibacakan ketua tim JPU, Ali Mukartono, terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Menurut dia, dugaan JPU terhadap peranan Buni Yani sebagai penyebar keresahan masyarakat atas video yang diunggahnya adalah kekeliruan.

Aldwin mengatakan, penyebutan nama Buni Yani oleh JPU sebagai sumber keresahan adalah salah satu ‘ulah’ baru JPU selain bukti ketidakprofesionalan mereka karena telah meminta penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan belum selesainya proses pengetikan.

“Saya tidak mengerti logika ngawur apa yang dipakai JPU ini. malah menyalahkan orang lain dalam persidangan pembacaan tuntutan untuk orang yang didakwanya,” ujar Aldwin, Jumat (21/4).

Menurut dia, tuduhan jaksa tidak memiliki dasar yang jelas. Mengingat Buni Yani tidak pernah melaporkan Ahok, dan secara sepihak video yang diunggah Buni Yani melalui akun sosial medianya dijadikan sebagai dasar laporan.

Dia juga mengatakan, dalam proses persidangan, Buni Yani tidak pernah dimintai kesaksian, dan sampai saat ini belum diadili. “Jadi atas dasar apa Jaksa menuduh dan menyebut nama Buni Yani. Kalau melihat performa JPU seperti ini, jangan salahkan kalau rakyat tidak percaya lagi dengan institusi Kejaksaan,” kata Aldwin.

Menurut dia, masuknya nama Buni Yani dalam persidangan ini, seolah-olah secara tidak langsung JPU ingin mengatakan bahwa kejadian di Kepulauan Seribu sebenarnya tidak perlu masuk ke proses hukum jika saja Buni Yani tidak menyebarkan potongan pidato Ahok yang menyinggung surah al-Maidah 51.

Terkait dengan tuntutan yang ditunjukkan kepada Ahok, Aldwin tidak merasa heran. Dia juga mengatakan, masyarakat tidak perlu bingung jika JPU hanya menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

Aldwin mengartikan, sama halnya Ahok dibebaskan dari hukuman karena tidak perlu mendekam di penjara, karena JPU sudah kehilangan profesionalitas dan tidak memedulikan keadilan masyarakat.

“Saya dan tim advokat akan berjuang sekuat hati dan tenaga untuk membebaskan Buni Yani, orang yang selama ini terkesan dijadikan kambing hitam atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok. Kami mohon doa dan dukungannya,” kata Aldwin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement