Jumat 21 Apr 2017 21:55 WIB

Formappi: Hak Angket untuk Lindungi Kepentingan Anggota DPR Sendiri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Peneliti Formappi Lucius Karus
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Formappi Lucius Karus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritisi wacana pengguliran hak angket Komisi III DPR RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Lucius, hak angket sebagai hak yang melekat kepada setiap anggota DPR semestinya diperuntukan guna mengkritisi kebijakan pemerintah yang berdampak luas bagi masyarakat, bukan tentang justru kepada isu penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Jadi jelas keliru besar jika DPR menggunakan Hak angket untuk menyelidiki kasus yang tengah diproses KPK seperti BAP Maryam," kata Lucius kepada wartawan Jumat (21/4).

Karenanya, ia menilai wacana Hak Angket dengan dasar untuk membongkar rekaman BAP Maryam nampaknya merupakan rangkaian upaya DPR untuk melemahkan KPK. Hal ini karena beberapa upaya sebelumnya seperti Nota keberatan terhadap pencekalan Novanto dan upaya revisi UU KPK juga sempat diusahakan,  meski tak berlanjut.

Menurutnya, penggunaan hak angket harus tetap dalam koridor DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ia mengatakan demikian, lantaran beberapa hak angket yang diusulkan Komisi III mulai dari kasus Ahok nampaknya hanya memperlihatkan bagaimana DPR mendegradasi hak angket untuk melindungi kepentingan mereka sendiri.

"Saya kira sudah seharusnya Komisi III fokus dengan pekerjaan pokoknya membuat UU," katanya.

Menurutnya, pengawasan kepada pemerintah juga harus dilakukan secara obyektif dan bukan hanya terkait kepentingan para anggota DPR saja.

"Hak angket harus muncul dalam konteks pengawasan terhadap kebijakan pemerintah bukan penegasan hukum KPK. Komisi III adalah wakil rakyat dan bukan alat partai semata apalagi alat koruptor untuk menghindar dari KPK," kata Lucius.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana menggulirkan hak angket penyelidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan penyebutan nama-nama anggota Komisi III DPR RI oleh penyidik KPK dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Hal ini setelah Komisi III DPR RI tak puas mendapat jawaban dari KPK berkaitan kesaksian palsu Miryam S Haryani.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement