REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah.
"Dua orang yang kami tangkap, yakni DNS (36) dan AL (34). Keduanya warga Wanasari, Kabupaten Brebes. DNS berperan sebagai papi, sedangkan AL berperan sebagai mami," katanya melalui Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Junaedi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (22/4).
Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan anggota Satreskrim berdasarkan informasi yang menyebutkan adanya dugaan TPPO di salah satu tempat karaoke kota Purwokerto. Menurut dia, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan di tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman itu.
"Dalam penyelidikan, kami menemukan sembilan perempuan yang diduga sebagai korban TPPO sedang melayani tamu di tempat karaoke itu. Atas temuan tersebut, sembilan perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) segera dibawa ke Markas Polres Banyumas, sedangkan dua orang yang patut diduga sebagai pelaku diamankan berikut barang buktinya," kata AKP Junaedi menambahkan.
Ia mengatakan sembilan korban TPPO terdiri atas FY (20), warga Somagede, Banyumas, MR (27), warga Susukan, Banjarnegara, ER (26), warga Patean, Kendal, DN (35), warga Rawalo, Banyumas, DA (27), warga Randugunting, Tegal, SDS (25), warga Bobotsari, Purbalingga, DS, warga Kemangkon, Purbalingga, RS, warga Cikaum, Subang, dan ML, warga Cinangka, Serang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, DNS dan AL merekrut para korban yang selanjutnya ditampung di sebuah rumah toko (ruko) kompleks Perumahan Tambaksogra, Kecamatan Kembaran, Banyumas. Menurut dia, para korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karaoke sejak tahun 2015 atas persetujuan korban.
Uang jasa yang diterima setiap melayani tamu selanjutnya dibagi sebesar 20 persen untuk pelaku, lima persen untuk biaya hidup, 25 persen untuk manajemen tempat karaoke, dan 50 persen untuk korban.
"Barang bukti yang kami sita di antaranya satu unit mobil Luxio yang digunakan sebagai sarana angkut, satu bundel tagihan pemesanan LC (Ladies Company), satu bundel surat perjanjian kerja, dan formulir lainnya. Kami juga telah memeriksa manajemen tempat karaoke tersebut," katanya.
Ia mengatakan perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.