REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPUD DKI Jakarta tidak lagi menugaskan Panitia Pemungutan Suara TPS (PPS) yang lama, pada dua TPS yang mengadakan pemungutan suara ulang. Hal tersebut, untuk mencegah terjadinya kejadian serupa serta, pemantauan yang lebih ketat.
Komisioner KPUD DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, menyebutkan pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, mereka perlu mengadakan pemungutan suara ulang, karena ada kelalaian petugas. "Ada lebih dari satu orang menggunakan hak pilih C6 milik orang lain. Sehingga direkomendasikan oleh Bawaslu DKI Jakarta untuk dilakukan pemungutan suara ulang," kata dia saat ditemui, Sabtu (22/4) pagi.
Dua tempat pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 01 Gambir, Jakarta Pusat, dan TPS 19 Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Form C6, dikatakan Betty, merujuk pada peraturan KPU yang merupakan hasil koordinasi dari KPU RI beserta dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI. "Untuk ke depannya kami sampaikan ke mereka untuk disempurnakan," jelas dia.
KPUD DKI Jakarta selalu mendengung-dengungkan kepada seluruh anggota PPS, agar selalu mengecek silang identitas para pemilih. Jika ada yang meragukan, harus diminta identitas lainnya untuk verifikasi. "PPK juga kembali kami libatkan, untuk membantu pelayanan di TPS," jelas Betty.