REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Reserse Kriminal Polri kembali menangkap terduga pelaku hate speech sosial media. Pelaku bernama Natalius Telaumbanua di Silima Banua RT 03 RW 05, Kelurahan Silima Banua,Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Sumatra Utara.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima awak media pada Kamis (20/4), Pelaku menggunakan akun Facebook milik orang lain dengan nama akun Hendri Agustinus Telaumbanua yang sudah tidak digunakan sejak Februari 2017. Akun milik Hendri digunakan pelaku untuk membuat konten ujaran kebencian (hate speech) yang menjelek-jelekkan Nabi Muhammad SAW di grup Facebook ‘Debat Islam vs Kristen Mencari Kebenaran.’.
Atas tindakan yang diperbuat, pelaku dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran kebencian berbasis SARA di dunia maya.
Proses penangkapan dilakukan di rumah tersangka dengan dipimpin Kompol Himawan. Dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Advan S4T. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pemerintah melalui pihak Siber Reserse Kriminal Polri terus melakukan pelacakan terhadap sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech. Akun yang terbukti melakukan ujaran kebencian akan segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai dasar dan upaya penegakkan etika di dunia maya.