Sabtu 22 Apr 2017 16:32 WIB

Polisi Tembak Mobil, Pengamat: Kenapa Bukan Ban yang Ditembak?

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Lubang bekas peluru pada mobil yang menjadi barang bukti kasus penembakan mobil di Lubuk Linggau, di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (21/4).
Foto: Antara/Feny Selly
Lubang bekas peluru pada mobil yang menjadi barang bukti kasus penembakan mobil di Lubuk Linggau, di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian, M. Nasser mengatakan, insiden penembakan oleh aparat kepolisian yang terjadi di Lubuklinggau adalah sebuah perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Nasser mengatakan, walaupun dalam undang-undang jelas aparat diberikan wewenang untuk menghentikan sebuah tindakkan kejahatan, akan tetapi, penggunaan senjata dalam menghentikan kejahatan harus sesuai dengan kondisi.

"Pasal 16 undang-undang kepolisian itu sangat jelas disebut, ayat 1 butir d menyebutkan secara jelas memiliki kewenangan menghentikan kegiatan dengan pertimbangan sendiri untuk kepentingan umum," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (22/4).

Menurut Nasser, jika polisi melakukan tindakan penembakan, itu sah-sah saja. Namun, selain ada kewenangan sesuai dengan pasal 16 juga diskresi pasal 18, Polisi seharusnya bertindak sesuai dengan azas kepatutan.

"Nah, apakah di sini ada kepatutan, ketika brigadir K melakukan penembakan, apakah itu cukup patut?" katanya.

Brigader K memberikan tembakan tidak didasarkan oleh sebuah keadaan yang sangat mendesak, sebuah keadaan yang seharusnya memang dilakukan penembakan. Jika, kata Nasser, dugaan brigader K yang menduga ada penjahat di dalam mobil tersebut, itu tidaklah cukup memenuhi unsur kepatutan.

"Perkiraan itu tidak cukup untuk melepaskan tembakan ke body mobil, harusnya ke Ban mobil sekedar untuk menghentikan, bukan untuk membunuh," pungkasnya.

Sebelumnya, terjadi tragedi penembakan aparat kepolisian pada sebuah mobil berjenis Honda City yang terjadi pada Selasa lalu (18/4). Mobil tersebut berisi satu keluarga yang hendak pergi untuk menghadiri undangan.

Penembakan terjadi saat mobil yang ditumpangi satu keluarga tersebut tidak mengindahkan razia lalu lintas dari kepolisian sehingga brigadir K mengambil inisiatif menghentikan mobil dengan menembak body mobil beberapa kali. Kejadian tersebut mengakibatkan 1 orang penumpang mobil tewas dan beberapa lainnya terluka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement