REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU DKI Jakarta menggelar pemungutan suara ulang ulang (PSU) putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di TPS 01 Gambir, Jakarta, Sabtu (22/4). Pemilihan suara ulang ini dilakukan atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena ditemukan adanya pemilih yang mencoblos menggunakan surat pemberitahuan (C6) milik orang lain. Selain di Gambir, pemilihan suara ulang ini juga dilakukan di TPS 19 Pondok Kelapa, Jakarta Timur.