Sabtu 22 Apr 2017 21:35 WIB

Sumarno: Penurunan DPT Konsekuensi Pencoblosan Ulang

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menggelar konferensi pers terkait kesiapan Pilkada DKI Jakarta di KPUD DKI Jakarta, Selasa (18/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menggelar konferensi pers terkait kesiapan Pilkada DKI Jakarta di KPUD DKI Jakarta, Selasa (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penurunan DPT di TPS 19 Pondok Kelapa hingga 50 persen, merupakan konsekuensi dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang harus diterima oleh KPU. Hal itu diungkapkan Sumarno, Ketua KPUD DKI Jakarta, saat ikut mengawasi jalannya pemungutan suara di sana, Sabtu (22/4) siang.

"Ya, memang itu risikonya, rata-rata di TPS, pemilihnya turun. Barangkali ke depannya perlu dikaji lagi, apabila ada dua kesalahan dari pemilih, apakah perlu PSU semacam ini," jelas Sumarno saat ditemui di wilayah RW 02, Kelurahan/Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Karena PSU tentunya akan menurunkan partisipasi pemilih dan jumlahnya cukup banyak. Menurut dia, Bawaslu harus mengkaji lagi, apakah rekomendasinya harus selalu PSU. "Dari sisi KPU, begitu ada rekomendasi Bawaslu kan harus langsung dilaksanakan. Kalau tidak, kita bisa diperkarakan," papar Sumarno.

Rekomendasi memang baru diinformasiukan Jumat (21/4) kemarin oleh Bawaslu, dan PSU langsung dilakukan hari ini. Sejak Jumat malam, menurut Sumarno, PPS seperti Roro Jonggrang yang bergerak untuk membangun candi. "Artinya, semua anggota bergerak semalam suntuk untuk menggencarkan pemberitahuan ke warga," kata Sumarno.

Sumarno menjelaskan, per 29 April 2017 hingga 1 Mei 2017, hasil suara akan direkap di tingkat provinsi. Sehingga pada 1 Mei itu, KPU baru bisa menetapkan hasil rekapitulasinya. 

Kemudian, akan diberikan waktu tiga hari bagi paslon yang tidak menerima hasilnya, untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)."Jika ada gugatan ke MK, tentu kita akan menyesuaikan dengan MK, dengan memberikan maksimal waktu 45 hari. Jika tidak ada pelaporan, maka KPU akan menetapkan siapa Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di tanggal 4 Mei 2017," jelas dia.

Menurut Sumarno, belum ada laporan apapun ke KPU terkait Pilkada DKI 2017. Karena selama ini, mereka hanya khawati dengan akan adanya intimidasi pada masyarakat Jakarta. Tetapi, hingga saat ini juga tidak ada laporan tentang intimidasi. "Syukur alhamdulillah aman. Saya rasa masyarakat jakarta sudah dewasa lah ya," kata dia. 

(Baca Juga: 50 Persen DPT tak Hadiri Pencoblosan Ulang)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement