Sabtu 22 Apr 2017 22:52 WIB

PPP Jaksel Lanjutkan Konsolidasi Internal

Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah warga berjaga didepan Kantor DPC PPP Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (17/4) malam.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sejumlah warga berjaga didepan Kantor DPC PPP Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (17/4) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPC PPP Jakarta Selatan akan melanjutkan konsolidasi internal yang sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua. Begitu juga adanya peristiwa penyegelan Kantor DPC PPP oleh Panitia Pengawas Kota Jakarta Selatan.

"Kami terima proses yang dilakukan Panwas dan hari ini Panwas menyatakan tidak ada pelanggaran. Kami akan lanjutkan program yang sempat tertunda karena Pilgub DKI Jakarta putaran kedua," kata Ketua DPC PPP Jakarta Selatan Syaiful R Dasuki di Jakarta, Sabtu (22/4).

Ia mengatakan bahwa sembako yang ada di dalam Kantor DPC PPP Jaksel untuk kegiatan konsolidasi internal PPP, bukan untuk kepentingan pilkada. Hal itu sudah berjalan sejak akhir Maret 2017.

Syaiful menjelaskan bahwa kegiatan konsolidasi itu hingga tingkat kelurahan dan sengaja dihentikan dahulu karena pilkada. "Saya ingat terakhir dilaksanakan pada 15 April di Tebet. Setelah itu, dihentikan sementara karena minggu tenang. Konsolidasi yang dilakukan tidak membicarakan pasangan calon namun terkait dengan PPP," ujarnya.

Menurut dia, dalam tiap konsolidasi, sesuai dengan adat Betawi, maka pihaknya menyediakan "berkat". Kalau dahulu berupa nasi matang. Namun, sekarang berbentuk mentah dalam rangka istighatsah.

Dia menjelaskan, sedianya pada Ahad (23/4) akan dilaksanakan kegiatan Isra Mi'raj di Kantor DPC PPP Jaksel. Namun, karena kondisi tidak memungkinkan, diundur menjadi 30 April. "Kami lanjutkan pada tanggal 30 April di DPC, lalu berlanjut ke tingkat ranting," katanya.

Ketua Panwas Kota Jakarta Selatan Ahmad Ary Masyhuri mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap Kantor DPC PPP Jaksel karena adanya laporan yang masuk. Menurut dia, berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 10 Tahun 2016, pihaknya hanya memiliki waktu lima hari untuk menangani aduan dari masyarakat.

"Dalam penanganannya, kami menggunakan Pasal 187 Huruf a UU No. 10/2016 untuk melihat apakah ada unsur memengaruhi dalam pilkada karena ancaman hukumannya sama antara pemberi dan penerima," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, diputuskan bahwa unsur pidana pemilu dalam Pasal 187 Ayat a UU Pilkada tidak terpenuhi. Sebelumnya, Pawas Kota Jakarta Selatan melakukan penyegelan terhadap Kantor DPC PPP di wilayah Jagakarsa, Jaksel, karena didapati menyimpan sejumlah paket sembako yang diduga akan dibagikan kepada warga jelang pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta putaran kedua.

Panwas menilai penyegelan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mengetahui adanya ribuan paket sembako yang diturunkan dari truk, kemudian disimpan di Kantor DPC PPP Jaksel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement