REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Advokat senior Eggi Sudjana yang menangani kasus penembakan mobil oleh polisi di Lubuklinggau mengatakan, hingga kini proses hukum sudah berjalan. Menurutnya, sudah ada pengakuan dari kepolisian bahwa yang dilakukan tersebut adalah kelalaian dari anggota polisi.
“Yang di Lubuklinggau, perkemangannya yang penting sudah ada pengakuan dari polisi bahwa sudah ada kelalaian,” kata Eggi saat Republika.co.id, Ahad (23/4).
Dengan digulirkannya kasus ini ke ranah hukum, Eggi beserta staf pengacara meminta agar proses hukum ke depan bisa dilaksanakan dengan professional. Dia meminta, penanganan kasus professional dan adil meski yang ditangani adalah polisi.
Penembakan yang terjadi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu, menewaskan satu orang dan penumpang lainnya luka-luka. Ditengarai penembakan tersebut berawal saat pengemudi mobil Honda City hitam BG 1488 ON sengaja menghindari razia cipta kondisi di jalan raya daerah Lubuklinggau, Sumatera Selatan, karena pengemudi tidak mempunyai SIM. Ketika itu, polisi yang bertugas langsung mengejar mobil tersebut, karena dinilai mencurigakan, hingga akhirnya polisi melepaskan tembakan ke arah mobil.
Eggi mengatakan, secara hukum penembakan tersebut tidak akuntabel dan tidak berkeadilan. Walaupun saat itu yang bersangkutan menerobos atau lari.
“Ya, tidak ada SOP untuk harus ditembak, walaupun dia menerobos atau lari, apalagi peluru tajam, sudah tidak boleh digunakan lagi itu,” kata Eggi yang juga ketua dewan kehormatan kongres advokat Indonesia.