REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis yang tergabung dalam Perempuan Antikorupsi menyoroti rencana hak angket yang akan digulirkan oleh Komisi III DPR RI terkait kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Perempuan Antikorupsi menilai hak angket terhadap KPK tak memiliki dasar dan alasan yang tepat.
Menurut Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina namun sikap yang ditunjukan DPR justru berseberangan dengan masyarakat yang terus mendukung KPK.
DPR justru hendak mengajukan hak angket kepada KPK karena KPK enggan membuka rekaman berita acara pemeriksaan tersangka Miryam S Haryani yang diminta oleh Komisi III DPR RI.
"Pertama pengajuan hak angket dan beberapa anggota mengusulkan memanggil Novel saat kondisi sakit untuk memberikan keterangan ke DPR soal Miryam. Ini proses yang ironi. Saat DPR harusnya dukung KPK seperti masyarakat yang diwakilinya mendukung tapi justru sebaliknya," kata Almas kepada wartawan di Kalibata, Jakarta Selatan pada Ahad (23/4).
Ia juga menilai wacana usulan pengguliran hak angket kepada juga KPK tak memiliki dasar dan alasan yang tepat. Menurutnya, hak angket yg melekat pada setiap anggota DPR adalah guna menyelidiki sesuatu kebijakan yang berdampak ke masyakarat luas dan bukan soal penegakan hukum.
Namun yang dimintakan Komisi III DPR RI dalam hak angket tersebut justru berkaitan penegakan hukum Miryam yang mengaitkan sejumlah nama anggota DPR. "Makanya ini sepertinya menunjukan arogansi saja bukan kepentingan masyarakat luas, ini karena nama anggota DPR ikut disebut," kata Almas.
Semestinya, baik anggota DPR maupun partai politik memberi edukasi kepada masyarakat dalam hal proses penegakan hukum dengan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Bukan justru mengeluarkan berbagai upaya yang justru terkesan melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Cukup hormati proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Enggak perlu terburu-buru merasa tersinggung, enggak terima disebut, serahkan saja dalam ranah penegakan hukum. enggak hanya publik, tapi DPR dan Parpol harus hargai proses hukum," katanya.