Ahad 23 Apr 2017 21:31 WIB

Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara, Dahnil: Jaksa Agung Dicopot Saja

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak saat menyapaikan pidato arahannya pada apel pembukaan Diklatsuspim Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Pemuda Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (14/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak saat menyapaikan pidato arahannya pada apel pembukaan Diklatsuspim Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Pemuda Muhammadiyah di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (14/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) banyak keganjilan. PP Pemuda Muhammadiyah pun menilai ada pengaruh intervensi dari Kejaksaan Agung terhadap JPU.

"Tuntutan itu justru mengkhianati diri sendiri karena banyak 'miss' antara apa yang disampaikan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutannya sendiri. Jadi aneh, banyak keganjilan yang dilakukan jaksa penuntut umum. Oleh sebab itu kami akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di Yogyakarta, Ahad (23/4).

Menurut Dahnil, apa yang dilakukan JPU atas tuntutan kepada Ahok tersebut jelas ada pengaruh intervensi oleh Kejaksaan Agung sehingga selain melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung direkomendasikan agar dicopot.

"Bahkan saya secara resmi kepada Pak Jokowi minta Jaksa Agung dicopot saja karena bagi kami Jaksa Agung tidak berdiri atas nama kepentingan hukum," katanya.

Ia mengatakan Jaksa Agung sudah berdiri atas nama kepentingan partai politik dia sendiri karena Jaksa Agung tersebut merupakan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

"Kemudian dia justru terkesan membela atau melindungi Ahok dari hukum. Rabu nanti kami laporkan secara resmi ke Komisi Kejaksaan. Dan saya sudah sampaikan waktu bertemu dengan Pak Jokowi supaya Jaksa Agung saya pikir perlu dievaluasi," katanya.

Ketika ditanya terkait tahapan yang akan dilakukan selanjutnya jika upaya yang akan ditempuh tidak mendapat tanggapan, Dahnil akan menempuh jalur hukum. "Tentu kami melakukan upaya hukum berikutnya, kami berharap dari hakim," kata Dahnil.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement