Ahad 23 Apr 2017 22:59 WIB

Pemerintah Diminta Cabut Izin Bus Penyebab Kecelakaan di Puncak

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Petugas Dishub Kabupaten Bogor melakukan pengecekan kondisi bus HS Transpot yang menyebabkan kecelakaan maut di jalur Puncak saat penyelidikan di Pos Terpadu Unit Laka Lantas Polres Bogor, Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/4).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Petugas Dishub Kabupaten Bogor melakukan pengecekan kondisi bus HS Transpot yang menyebabkan kecelakaan maut di jalur Puncak saat penyelidikan di Pos Terpadu Unit Laka Lantas Polres Bogor, Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Polisi diminta memeriksa tuntas bus yang menyebabkan kecelakaan beruntun di kawasan Puncak, Jawa Barat, kemarin. Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Kementerian Perhubungan harus mencabut izin usaha perusahaan bus pariwisata HS Transpot tersebut.

Menurut dia, Kementerian Perhubungan-lah yang mengeluarkan izin usaha untuk bus pariwisata. "Hukuman pencabutan izin usaha perusahaan harus dilakukan karena perusahaan bus pariwisata HS Transpot telah mengoperasikan bus yang tidak layak jalan (rem blong) dan informasinya si sopir tidak memiliki SIM," kata Tigor, Ahad (23/4).

Dia mengatakan, terjadinya kecelakaan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian dan Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan lalai atau setidaknya lemah dalam pengawasan, serta penegakan peraturan lalu lintas. "Persitiwa kecelakaan lalu lintas seperti ini sering terjadi dan terjadi lagi karena memang pemerintah sering lalai dan tidak konsen pada keselamatan lalu lintas," ujarnya.        

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (22/4), sekitar pukul 17.15 WIB, terjadi kecelakaan di Jalan Raya Puncak, tepatnya di turunan Selarong, Desa Cipayung, Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kendaraan bus HS Transpot yang bergerak dari arah Puncak menuju Gadog diduga mengalami rem blong.

Setibanya di turunan Selarong, bus bergerak ke kanan ke jalur Gadog arah Puncak sehingga menabrak sebuah  mobil dan dua sepeda motor. Bus juga menabrak empat mobil lainnya yang bergerak dari Gadog menuju Puncak.

Tidak berhenti sampai di situ, bus juga bergerak ke kiri menabrak sebuah kendaraan mobil dan angkot serta menabrak tiga kendaraan sepeda motor yang bergerak dari Puncak menuju Gadog. Kendaraan bus berhenti di tengah jalan melintang menghadap ke barat sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas beruntun dan tiga orang tewas di tempat kejadian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement