Senin 24 Apr 2017 15:05 WIB

Komisi Kejaksaan Telaah Aduan soal Tuntutan JPU ke Ahok

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
 Berkas tuntutan dengan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Berkas tuntutan dengan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kejaksaan (Komjak) telah menerima surat pengaduan terkait tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Juru Bicara Komjak Indro Sugiarto mengatakan nota dinas laporan sudah ditangani dan ditelaah oleh komisioner terkait.

"Setelah ditelaah komisioner terkait, maka nanti dibawa ke sidang pleno, kita biasanya sidang Pleno, Senin, Kamis. Rencananya digelar Kamis kalau komisioner yang lima berkumpul," ujarnya, Senin (24/4).

Indro mengatakan patokan pemeriksaan oleh Komjak adalah mengenai prosedur. Dalam surat aduan yang diterima, pelapor menduga ada pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara. Komjak akan menelaah apakah, kata dia, penanganan perkara telah sesuai prosedur atau tidak.

"Kemudian memeriksa alasan-alasan yang dipersoalkan dalam pengaduan, seperti kenapa kok cuma satu tahun penjara dua tahun percobaan. Akan dilihat dari sisi prosedurnya, bener enggak, kemudian diperdebatkan di pleno," katanya.

Dia menjelaskan, nantinya para komisioner akan memberikan pendapat dan biasanya komisioner bersangkutan memverferikasi langsung kepada pelapor maupun terlapor. Baru nantinya di rapat pleno dipertimbangkan apakah diperlukan lagi klarifikasi maupun verifikasi atau tidak.

Indro menambahkan, bila diperlukan maka akan banyak pihak yang dipanggil kembali oleh Komjak. Sejauh ini Komjak baru menerima satu aduan. Kabarnya tak sedikit pihak yang akan melaporkan JPU dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement