Senin 24 Apr 2017 16:10 WIB

Ahok Ikut Siapkan Pledoi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama,  Basuki Tjahja Purnama, I Wayan Sudirta mengatakan saat ini tim penasihat hukum sedang mempersiapkan materi pledoi Ahok yang akan dibacakan Selasa (25/4) dalam sidang lanjutan yang digelar di Auditorium Kementrian Pertanian,  Ragunan, Jakarta Selatan.

"Kami  masih kerja, pada begadang untuk pledoi itu. Rapi-rapi, susun, penyempurnaan," kata Wayan, Senin (24/4).

Wayan mengungkapkan dalam pembuatan pledoi, Gubernur DKI Jakarta itu juga turut andil dalam membuat pledoi. "Untuk Ahok dia buat sendiri,  gak tau dimana. di tempat terpisah. Kami tim pembela buat bersama-sama, sudah berhari-hari begadang. rata-rata sampai jam 3 pagi, istirahat, jam 8 mulai lagi, ini mulai lagi. Sudah lama itu," terangnya.

Wayan sedikit membocorkan tiga materi dalam pledoi. Penasihat hukum akan menyoroti  alat-alat bukti yang disinggung pasal 184 ada lima alat bukti ternyata alat bukti itu tak ditemukan untuk mendukung dakwaan jaksa penuntut umum.

"Keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, itu tidak memenuhi yang disampaikan jaksa itu tidak memnuhi syarat KUHAP itu sehingga jadi tidak terbukti," ungkapnya.

Kedua, sambung dia, apa yang dikerjakan Ahok tidak ada yang  bersifat melawan hukum. "Sebuah tindak pidana tidak bisa didakwa pada terdakwa jika tidak ada melawan hukum pada perbuatan itu. Justru dia melaksanakan tugas, sedang mensejahterakan rakyat. Tapi kan gak ada sifat melawan hukum, itu kedua," ucapnya.

"Ketiga, poin-poin aja ya antara lain. di sana (Kepulauan Seribu) kan sedang membwa program budidaya ikan kerapu. artinya untuk kesejahteraan rakyat. Kalau dia meningkatkan kesejahteraan rakyat kan sesuai dgn ketentuan pasal 31 undang-undang pemerintah daerah. menjalani perintah uu. kalau orang sedang menjalani perintah uu, tidak dapat dihukum sesuai dengan pasal 50 KUHP. itu 3 poin pokok," tambahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement