Senin 24 Apr 2017 18:18 WIB

Kasus Ahok, PKS: JPU Menyulitkan Hakim

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bayu Hermawan
 Berkas tuntutan dengan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berbincang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Berkas tuntutan dengan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berbincang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis menyayangkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, seharusnya JPU mengikuti yurisprudensi yang ada

Iskan menilai, tindakan JPU ini akan membuat hakin kesulitan dalam membuat keputusan. Anggota DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga melihat JPU yang seolah-olah berperan sebagai hakim.

"Hakim jadi kesulitan membuat keputusan karena tuntutan JPU rada rada aneh, seolah-olah JPU berperan seperti Hakim," ujarnya, Senin (24/4) siang.

Dia menyarankan JPU dapat bekerja secara maksimal demi memudahkan hakim dalam memutuskan hukuman bagi terdakwa. Jika JPU hanya memberikan tuntutan ringan, perwakilan Dapil Sumatra Utara ini menganggap tindakan yang dilakukan JPU adalah bukti ketidakadilan hukum.

"Harusnya Jaksa menuntut dengan maksimal, agar hakim nantinya akan mudah memutuskan.Masyarakat juga tidak merasakan keanehan dan ketidakadilan didepan Hukum," ucapnya.

Menurutnya, kondisi saat ini sangat membutuhkan pembenahan. Dia juga menyarankan terciptanya kondisi dimana peluang dugaan intervensi tidak ada lagi.

"Jadi akhirnya semrawut begini,perlu pembenahan lah. Harus ciptakan Kondisi dimana peluang dugaan intervensi tidak terjadi," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement