Senin 24 Apr 2017 20:04 WIB

Dinas Kehutanan DKI Sebut Kendala Utama RTH karena Minimnya Lahan

Rep: Noer Qomariah Kusunawardhani/ Red: Winda Destiana Putri
  Sejumlah anakmengikuti workshop penanaman bibit sayuran penyuluhan Hidden Park di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Tanjung, Jakarta Selatan, Ahad (7/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah anakmengikuti workshop penanaman bibit sayuran penyuluhan Hidden Park di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Tanjung, Jakarta Selatan, Ahad (7/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat berbentuk taman atau Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA). Selain itu, ada pula RTH alami yang salah satunya,  berbentuk rawa-rawa dan sawah.

"Jadi  yang disebut Ruang Terbuka Hijau adalah ruang terbuka yg terdiri dari lahan yang ada pohon atau yang belum (ada pohon) dan itu paling tidak 30 persen daripada lokasi tersebu terdapat bangunan," kata Djafar saat dihubungi oleh Republika, Senin (24/4).

Djafar mengakui kendala utama membentuk RTH ada pada minimnya lahan. Sebab, lahan di DKI Jakarta hampir dipenuhi oleh bangunan. "Upaya kita, melakukan pembebasan terhadap lahan-lahan yang memang sudah dihijaukan di lokasi tersebut," katanya.

Saat ini Djafar mengatakan, Dinas Kehutanan sedang melakukan penataan dan melakukan perawatan serta pemeliharaan terhadap hutan kota.