REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Satuan Reskrim Polres Tomohon menangkap pelaku penganiayaan dan penikaman dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa terjadi di Kelurahan Kakaskasen Lingkungan Dua Kecamatan Tomohon Utara.
"Pelaku berinisial NP alias Noven diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Gregori Richard," kata Paur Humas Polres Tomohon Ipda Jhony Kreysen, di Tomohon, Senin (24/4).
Ia mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan korban, saat itu tersangka dan teman-temannya sedang menghadiri pesta pernikahan salah satu rumah di Kakaskasen. Pada saat itu tersangka sudah dalam keadaan mabuk akibat kelebihan minum minuman keras beralkohol.
Melihat lokasi tersebut sudah ribut, korban akhirnya keluar dari tempat acara dan bermaksud pulang. Tanpa alasan yang jelas, tersangka tiba-tiba keluar dan mengejar korban selanjutnya menikam korban di betis dan paha belakang sebelah kiri.
Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon karena banyak mengeluarkan darah akibat luka tusukan. Mendapatkan informasi peristiwa itu, personil Reskrim langsung meluncur di tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan dan mendatangi korban di rumah sakit.
Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Wakas, Kelurahan Paslaten Tomohon Timur.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Tomohon guna penyidikan lebih lanjut," katanya.