REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter mengharapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ikut turun tangan mengungkapkan kasus penyiraman Novel Baswedan. Easter mengatakan, meskipun ranah penegakan hukum kasus tersebut merupakan wewenang kepolisian, tidak menutup kemungkinan KPK bisa melakukan investigasi sendiri.
"Kami berharap KPK juga di saat yang sama melakukan investigasi sendiri untuk dugaan adanya obstruction of justice atau penghalang-halangan penanganan perkara korupsi," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (25/4).
Easter menjelaskan, investigasi bisa dilakukan KPK bukan hanya karena dugaan penghalangan penanganan perkara korupsi. Penyidikan juga bisa dilakukan, karena kuat dugaan disebabkan oleh kasus yang sedang ditangani Novel Baswedan.
"Karena ini kan diduga kuat terkait dengan apa yang sedang novel lakukan," katanya.
Jika terbukti demikian, kata dia, kasus penyiraman bukan hanya berhenti di kasus penyiraman atau penganiayaan. Menurut Easter, kasus tersebut juga bisa masuk ke dalam hal yabg lebih substansial, yakni kepada penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK.
Sebelumnya, penyiraman penyidik KPK, Novel Baswedan dua minggu lalu, atau tepatnya pada Selasa (11/4). Hingga saat ini, kepolisian masih belum bisa mengungkapkan siapa identitas penyiram dari Novel Baswedan. Sempat diduga pelaku penyiraman adalah mitra polisi yang bekerja sebagai pengintai atau "Mata Elang."