REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tersangka kasus penggunaan narkoba jenis tembakau hanoman, Andika 'The Titan' akan berlanjut ke meja peradilan. Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polrestabes Bandung, Kompol Reny Marthaliana mengatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andika telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
"Untuk yang bersangkutan, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, masih tahap 1 (penyerahan BAP)," ujar Reny kepada wartawan, Selasa (25/4).
Seperti diketahui, Andika 'The Titan' ditangkap tangan memiliki narkoba jenis tembakau hanoman di kawasan Sarijadi Kota Bandung Jawa Barat. Andika saat ini diamankan di markas Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Andika ditangkap pada Selasa 28 Februari 2017 pukul 18:30 WIB di rumahnya jalan Sarikaso V nomor 27 Sarijadi Sukasari Kota Bandung.
"Dari barang bukti yang diamankan, dua bungkus plastik warna silver berisi tembakau hanoman dan satu buah handphone diamankan," kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Reny Marthaliana di Satnarkoba Polrestabes jalan Sukajadi Kota Bandung Jawa Barat Rabu 1 Maret 2016.
Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan mengatakan, barang haram tersebut dibeli secara online. Hasil pemeriksaan sementara, Andhika mengkonsumsi tembakau hanoman untuk menenangkan diri.
Akibat perbuatannya, pria yang bernama lengkap Andhika Naliputra Wirahardja ini, dijerat pasal 114 aayat 1 jo pasal 112 ayat 1 pasal 127 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, di datas empat tahun.