Selasa 25 Apr 2017 15:34 WIB

Sebarkan Isu Penghinaan TGB Fiktif, Lima Akun Ini Dilaporkan ke Polisi

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Teguh Firmansyah
Surat permohonan maaf Steven yang telah memaki Gubernur NTB di Bandara Changi Singapura, Ahad (9/4).
Foto: republika
Surat permohonan maaf Steven yang telah memaki Gubernur NTB di Bandara Changi Singapura, Ahad (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Pembela Gerakan Pribumi Berdaulat melaporkan lima akun media sosial (medsos) ke Polda NTB terkait insiden penghinaan terhadap Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi yang dilakukan Steven Hardisurya Sulistyo.

Koordinator Tim Gerakan Pribumi Berdaulat Abdul Hadi Muchlis mengatakan, kelima akun medsos melalui Facebook bernama Niluh Djelantik, Suparman Bong, Tazran Tarmizi, serta dua akun Twitter yakni Cyril Raoul Hakim, dan Surya Tjia ke Polda NTB. "Akun tersebut mengatakan bahwa Steven maupun peristiwa penghinaan terhadap Gubernur NTB di Singapura itu fiktif sehingga menurut kami putuskan melaporkan ke Polda NTB," kata Muchlis di Mapolda NTB, Jalan Langko, Mataram, NTB, Selasa (25/4).

Muchlis menilai, isu yang diembuskan kelima akun tersebut secara tidak langsung menuduh Tuan Guru Bajang (TGB) berbohong kepada publik perihal kejadian yang dialaminya. Padahal, selepas shalat Jumat di Islamic Center NTB, TGB menyampaikan kebenaran kejadian yang ia alami dan istri saat tengah mengantre di Bandara Changi Singapura tersebut.

"Usai shalat Jumat beliau katakan di depan jamaah, memang benar kejadian yang menimpa istri dan saya. Di situ Pak Gubernur ngomong," kata Muchlis.

Baca juga, Tuan Guru Bajang Telah Menegur, Tapi Steven Tetap Memaki.

Kemudian, dalam akun tersebut juga menuduh insiden yang dialami TGB menjurus pada isu politik yang sedang hangat terjadi di Pilkada DKI. Dia melanjutkan, TGB mengaku tidak ingin dikaitkan dan tidak ada kaitan antara kasus yang dialami di Singapura dengan kejadian di Pilkada DKI. "Itu murni kejadian di Changi apa adanya," ujar Muchlis.

Tim hukum Gerakan Pribumi Berdaulat Lalu Saepudin mengatakan, apa yang dilakukan kelima akun medsos ini melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) karena mendistribusikan pencemaran nama baik bahkan menjurus kepada fitnah. "Kami menduga lima akun telah manipulasi informasi elektronik seolah punya data yang otentik padahal jelas itu kebohongan," kata Saepudin.

Ia menyayangkan sikap kelima akun yang justru membuat provokasi. Padahal, TGB sudah berupaya keras dalam memaafkan dan mendinginkan amarah warga NTB agar tak tersulut emosi. "Kami juga akan siapkan buktinya yang terkandung dalam laporan tersebut," kata Saepudin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement