Selasa 25 Apr 2017 15:39 WIB

Pengiriman Ratusan Paket Ganja Asal Aceh Digagalkan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yudha Manggala P Putra
Paket ganja. Ilustrasi
Foto: Antara/Kristian Ali
Paket ganja. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -– Jajaran Polresta Bandar Lampung mengagalkan penyelundupan sebanyak 256 paket ganja asal Aceh di Pelabuhan Panjang. Penyelundup menggunakan mobil boks yang berisi beras.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan jaringan penyelundup berusaha menempuh jalur baru agar barang haram selundupannya tiba di tujuan.

“Penyelundupan melalui Pelabuhan Panjang baru yang pertama kali,” kata Murbani Budi Pitono di Bandar Lampung, Selasa (25/4). Menurut dia, biasanya jaringan penyelundup menggunakan jalur lintas Sumatra melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Ia mengatakan, penyelundupan melalui jalur Pelabuhan Bakauheni  dihindari karena penjagaannya superketat dengan alat canggih.

Dalam keterangan persnya, tersangka Rizan dan Musladi yang membawa paket ganja sebanyak 256 paket. Keduanya menggunakan  mobil boks. Mobil tersebut saat masuk wilayah Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, petugas KSKP langsung memeriksa mobil tersebut.

Petugas mencurigai isi mobil boks beras, namun terdapat tempat terbuat dari pelat besi yang agak menonjol. Petugas memeriksa tempat tersebut, dan menemukan ratusan paket ganja yang sudah terbungkus rapi.

Dua tersangka melarikan diri. Musladi (41 tahun) tertangkap sedangkan Rizan masih dalam pencarian. Kedua tersangka ingin mengelabui petugas dengan mengisi mobil boks dengan beras.

Kepada polisi, tersangka Musladi menyatakan tertarik menjadi kernet mobil boks tersebut dengan mendapat imbalan sebesar Rp 2 juta, bila barang tersebut sampai di tujuan.

Warga Gampong Leupung Bruk, Desa Leupung Bruk, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darusalam mengaku tidak mengetahui isi barang tersebut ganja. Ia hanya diajak Rizan untuk menjadi kernet dan mengantarkan barang tersebut di tempat tujuan Jakarta dengan imbalan uang.

Polisi menangkap satu tersangka yang membawa paket-paket ganja tersebut. Tersangka bernama Musladi (41), warga Gampong Leupung Bruk, Desa Leupung Bruk, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darusalam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement