Selasa 25 Apr 2017 17:25 WIB

MUI Sambut Baik Rencana Jokowi Bagikan Tanah untuk Ormas dan Pesantren

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo
Foto: Republika/ Wihdan
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik rencana Presiden Joko Widodo yang akan membagikan sekitar 12,7 juta hektare lahan buta. Rencananya, lahan akan diberikan kepada organisasi masyarakat maupun pondok pesantren untuk mengurangi kesenjangan di Tanah Air.

"MUI menyambut baik dan bergembira dengan rencana Presiden Jokowi yang akan mendistribusikan tanah sebanyak 12,7 juta hektare lahan bagi ormas, pondok pesantren dan lainnya," ujar Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi MUI Pusat, M Azrul Tanjung, Selasa (25/4).

Namun, lanjut Azrul, dalam realisasinya lahan jangan sampai diberikan ke individu dalam bentuk hak milik melainkanwakaf, sedangkan pengelolaannya dapat dilakukan secara individu. Ia menilai, tanah itu kemungkinan besar tidak berada di Pulau Jawa, melainkan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Sementara, untuk di Jawa, MUI meminta agar lahan tidur milik BUMN seperti Perhutani bisa dikelola masyarakat di wilayah tersebut. Untuk menyukseskan program ini perlu ada kemitraan strategis dan usaha besar, kemitraan yang saling membutuhkan.

 

"Menurut MUI, sudah bukan waktunya lagi mendikotomikan antara pribumi dan nonpribumi, sudah waktunya kita bertekad menyatukan kekuatan untuk kejayaan NKRI. MUI mengharapkan pengusaha nasional maupun taipan untuk tidak menjaga jarak. MUI akan memfasilitasi ormas islam dan pengusaha nasional untuk saling bekerja sama," ujar Azrul.

 

Dalam pembukaan Kongres Ekonomi Umat 22 April lalu, Presiden Jokowi menyatakan perlu upaya untuk mengatasi kesenjangan ekonomi yang terjadi. Jokowi menyatakan, perlu upaya redistribusi aset dan reforma agraria, salah satunya pendistribusian 12,7 juta hektare lahan buat ormas maupun ponpes untuk kegiatan produktif.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement