REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK UTARA -- Gelar Sarjana Hukum (S.H) yang diraih Tokoh Perubahan Republika 2016 asal Lombok Utara, NTB, Artim Yahya (51) kerap disalahartikan warga sekitar. Terlebih Haji Artim Yahya aktif jauh dari bidang hukum.
"Orang banyak salah menafsirakan, dibilang S.H saya itu sarjana hutan, karena saya aktifnya kan di hutan," ujar Artim saat ditemui Republika.co.id di rumahnya di Santong, Lombok Utara, NTB, belum lama ini.
Artim menamatkan gelar Sarjana Hukum di Universitas Mahasaraswati Mataram pada 1992. Faktor orang tua yang membuatnya menempuh pendidikan tinggi di Kota Mataram tersebut.
"Orang tua nyuruh kuliah yang penting, dulu sempat mau nganggur, tidak ada kerja, kalau pulang juga dimarah, lebih baik kuliah saja di mana-mana sudah," lanjut suami dari Nur Aini tersebut.
Sepulangnya ke kampung halaman usai meraih gelar SH, Artim ditunjuk warga untuk menjadi Kepala Dusun Santong asli. Kemudian, pada 1997, Artim merangkap sebagai Kepala Desa Santong.
Kiprah Artim terus menuai kepercayaan warga dengan diangkat menjadi Kepala Kelompok Tani pada 2000. Artim mengaku tidak mengerti alasan warga memilihnya baik sebagai kepala dusun, kepala desa, atau kepala kelompok tani.
"Ndak tahulah masyarakat, warga yang minta," ucapnya.