Selasa 25 Apr 2017 20:22 WIB

Masyarakat Diimbau Manfaatkan Kemudahan SIM Online

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Foto: WIDIANTOPRATAMA.BLOGSPOT.COM
Surat Izin Mengemudi (SIM)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Masyarakat Kabupaten Semarang yang belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) diimbau untuk memanfaatkan layanan SIM Online (Daring). Sebab layanan ini sangat memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan lisensi berkendara di jalan raya tersebut.

Kepala Unit Badan Urusan Surat Izin Mengemudi (Baur SIM) Satlantas Polres Semarang Aiptu Supriyanto mengatakan, imbauan ini disampaikan agar para pengendara bisa mematuhi aturan dan ketentuan berlalu lintas dengan baik.

“Apalagi pelanggaran lalu lintas akibat pengendara yang tak memiliki SIM masih cukup tinggi, di wilayah hukum Polres Semarang,” ujarnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (25/4).  

Ia mengungkapkan, saat ini proses pembuatan SIM di wilayah Jawa Tengah –termasuk Kabupaten Semarang—semakin mudah dan tak terkendala lagi oleh jarak. Sebab seluruh polres di wilayah Polda Jawa Tengah telah menerapkan SIM Online.