REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Farhat Abbas memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara kesaksian palsu tersangka Miryam S Haryani (MSH) terkait kasus dugaan korupsi KTP-eL. Farhat menduga pemanggilan terhadap dirinya mungkin ada kaitannya dengan Elza Syarief, advokat yang didampinginya sekaligus sudah beberapa kali diperiksa KPK.
Farhat searusnya memenuhi panggilan 21 April lalu, namun tidak bisa hadir karena tengah berkegiatan di Palembang. "Saya heran juga (dipanggil). Artinya beberapa kali saya mendampingi Elza kok bisa saya dipanggil? Saya bukan anggota DPR, saya pengacara saja, saya tidak tahu tapi mungkin Bu Elza mengaku mengenal beberapa orang karena merupakan teman-taman saya," kata Farhat usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Rabu (26/4).
Farhat mengaku belum tahu apa dasar KPK memanggil dirinya. Namun, dalam lingkaran kasus KTP-eL ini, untuk sementara Farhat menduga ada kaitannya dengan teman sesama profesi nya yaitu pengacara Anton Taufik. "Kemudian beberapa orang yang ada kaitannya dengan Anton Taufik. Seandainya KPK mengatakan mengenal misalnya orang-orang partai atau orang Golkar, sepanjang saya mengetahui saya akan menjawab jujur apa adanya," ujarnya.
Farhat juga mengaku tahu dan paham betul tentang SN dan RA, politisi yang disebut-sebut menekan Miryam untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kalaupun KPK akan kembali memanggil dirinya, ia mengaku tetap akan menjawab pertanyaan KPK secara kooperatif.
"Apa saja yang ditanyakan sepanjang saya ketahui dengan baik secara langsung maupun cerita dari Elza saya sampaikan ke KPK agar tidak menghambat atau menghalang-halangi proses penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya KPK pernah memanggil pengacara Elza Syarief dalam perkara Miryam. Dari pengakuan Elza, dirinya pernah mengadakan pertemuan dengan Miryam yang didampingi seorang pengacara bernama Anton Taufik. Elza juga mengaku melihat kertas BAP Miryam yang sudah dicoret-coret. Kendati begitu, ia mengaku tidak tahu tujuan Miryam datang menemui dirinya.
Miryam merupakan mantan anggota Komisi II DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan tidak benar atau palsu dalam persidangan korupsi KTP-EL dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.