REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, berdasarkan laporan dari Polda Metro Jaya, mahasiswa asal Indonesia, Steven Hadisudiryo Sulistyo, yang menghina Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi sudah pergi ke luar negeri.
"Steven sendiri, yang saya yang dapatkan Polda Metro Jaya, sudah ke luar negeri berdasarkan data dari imigrasi pada 17 April pukul 06.37 WIB," kata Irwan di Mapolda NTB, Rabu (26/4).
Irwan menjelaskan, berdasarkan data yang tercatat, Steven pergi ke luar negeri menggunakan pesawat dengan tujuan Singapura. "Perjalanan yang ditumpangi ke Singapura, tapi persisnya ke mana, kami belum tahu," kata Irwan.
Irwan menambahkan, pencegahan yang dilakukan imigrasi pada 18 April sudah terlambat karena laporan yang masuk baru pada 17 April. Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terkait insiden penghinaan ini.
Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan penyidikan dan mengumpulkan fakta, termasuk meminta keterangan dari Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi dan istri. Irwan menjelaskan, meski kejadian berada di luar Indonesia, jika ada kejadian perbuatan pidana yang dilakukan sesama WNI bisa diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau sesuai KUHP Pasal 5.
"Polda NTB hanya sebatas menerima aduan dari rekan-rekan di NTB. Pemeriksaan awal ke pelapor kita limpahkan ke Bareskrim Polri," kata Irwan.