REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi akan segera ditetapkan sebagai pemenang pemilikan kepala daerah (pilkada) Kota Yogyakarta 2017 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli terkait hasil Pilkada Kota Yogyakarta kemarin. Keputusan MK tersebut tertuang dalam amar putusan sidang, Rabu (26/4).
"Penetapan kita lakukan sesuai peraturan yang ada," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto.
Berdasarkan hasil Pilkada Kota Yogyakarta Februari 2017 lalu pasangan Imam-Fadli memperoleh suara sebanyak 99.146 suara. Sedangkan Haryadi-Heroe memperoleh 100.333 suara. Selisih suara hanya mencapai 1.187 saja.
Ketua tim pemenangan Haryadi-Heroe, Mohammad Sofyan mengatakan, bersyukur atas putusan MK tersebut. Meski begitu pihaknya tetap akan merangkul semua pihak untuk memajukan Kota Yogyakarta lima tahun ke depan. "Yang menang tidak umuk dan yang kalah tidak ngamuk. Pesan ini yang harus kita pegang bersama. Saatnya untuk bersama-sama membangun Yogya," ujarnya.
Terpisah Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP yang juga tim pemenangan pasangan Imam-Fadli, Fokki Ardyanto mengatakan pihaknya akan menerima putusan MK tersebut. Meski berseberangan namun ke depan pihaknya akan tetap membantu pemerintahan ke depan dalam membangun Yogya yang semakin baik. Meski demikian, sebelum menyatakan sikap politik secara resmi, pihaknya akan mengumpulkan seluruh elemen pendukung Imam-Fadli.
"Yang jelas, Yogya tidak bisa dibangun oleh satu pihak. Semua harus diakomodir karena kota ini merupakan simbol kebhinekaan Indonesia," ujarnya.