REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sjamsul Nursalim, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Bank BDNI tengah berada di Singapura. Sjamsul diduga bekerja sama dengan tersangka kasus BLBI, Kepala BPPN Syafruddin Temenggung untuk mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL). Sjamsul disebut KPK belum melunasi kewajiban Rp 3,7 triliun BLBI.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril menyebut, KPK lebih dari mampu untuk memanggil Sjamsul dari Singapura. KPK sudah berpengalaman mengejar sasaran yang melarikan ke luar negeri. KPK juga telah menjalin kerja sama dengan interpol atau komisi polisi kriminalitas internasional.
"Kerja sama internasional selama ini sudah terbangun. KPK sudah pengalaman juga mengejar yang melarikan ke luar negeri, pengalaman-pengalaman itu bisa dijadikan rujukan," ujar Oce kepada Republika.co.id, Rabu (26/4).
Oce menyambut positif soal KPK yang kembali membuka kasus BLBI. Menurut dia, tantangan KPK salah satunya yakni mengumpulkan alat bukti guna memperkuat perkara dari sisi pembuktian. Di samping itu, ia juga menilai diperlukannya kombinasi berbagai aturan hukum dalam pengusutan kasus BLBI. Hal itu agar dapat dilakukan perbaikan terhadap aset negara.