Rabu 26 Apr 2017 18:25 WIB

MK Putuskan Tiga Daerah Lakukan PSU

Rep: Dian Erika/ Red: Angga Indrawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU), untuk tiga daerah peserta Pilkada Serentak 2017. Ketiga daerah tersebut yakni Kabupaten Maybrat (Papua Barat), Kabupaten Gayo Lues (Aceh) dan Kabupaten Bombana (Sulawesi Tenggara). 

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim konstitusi pada Rabu (26/4). Adapun rincian pengulangan di ketiga daerah adalah PSU di satu TPS Kabupaten Maybrat, PSU di lima TPS Kabupaten Gayo Lues dan PSU di tujuh TPS Kabupaten Bombana. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya akan melakukan supervisi terhadap proses PSU di tiga daerah tersebut. "Sebagaimana amar putusan MK, KPU pusat akan mengumpulkan penyelenggara di daerah untuk sama-sama memahami bagaimana putusan itu. Kami akan membahas soal teknis pelaksanaan PSU," ujar Hasyim kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/4).

Perencanaan itu nanti akan dilaporkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Adapun PSU harus dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah putusan MK. Selain melakukan supervisi mengenai hal teknis, KPU pusat pun akan membahas anggaran pelaksanaan PSU dengan KPU kabupaten dan pemerintah daerah setempat. "Kami diskusikan lagi apakah PSU ini akan membutuhkan biaya yang harus segera dianggarkan atau dapat menggunakan anggaran yang masih tersedia," lanjut Hasyim.

Dia menambahkan, Bawaslu pusat pun melakukan supervisi atas proses PSU di tiga daerah. Bawaslu, Panwaslu dan aparat setempat akan mengupayakan proses PSU di tiga daerah terhindar dari kecurangan seperti pencoblosan surat suara ganda dan intimidasi pemilih. Selain tiga daerah itu, MK juga memutus sengketa hasil Pilkada  sejumlah daerah lain yaitu Kota Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Barat, Kota Salatiga, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Kepulauan Yapen.

MK memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2017 yang diajukan oleh Kota Yogyakarta, Kabupaten Salatiga dan Kabupaten Takalar. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pembacaan putusan permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen masih berlangsung. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement