REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik sah merek Primagama, Purdi E. Chandra mengeluarkan surat somasi kedua kepada pihak- pihak yang menggunakan merek Primagama tanpa izin. Dibantu dengan kuasa hukumnya, Henry Indraguna, ia menegaskan akan memidanakan pihak-pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hak merek.
“Kami telah melayangkan surat somasi kedua kepada pihak-pihak yang menggunakan merek Pirmagama tanpa hak. Kami berharap, pihak- pihak tersebut dapat memenuhi tuntutan kami untuk tidak lagi menggunakan merek Primagama dalam kegiatan bisnis mereka,” ujar Henry dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/6).
Henry menyebutkan memberikan batas waktu hingga 30 April 2017 mendatang kepada mereka untuk segera menghentikan segala jenis perikatan dengan pihak lain yang mengklaim serta merasa memiliki hak atas merek Primagama. Dan mengakui Purdi E. Chandra sebagai pemilik sah atas merek Primagama sesuai surat Dirjen Haki.
Apabila, sampai batas waktu yang ditentukan mereka masih menggunakan merek Primagama, maka kliennya akan mengajukan laporan pidana, bahkan mengancam menyebarluaskan data diri mereka ke media baik cetak maupun elektronik agar diketahui masyarakat luas. “Hingga hari ini merek Primagama itu masih milik klien kami Purdi E. Chandra dan juga masih terdaftar secara resmi di Dirjen HAKI,” kata dia menegaskan.
Menurut Henry, pelanggaran ini telah merugikan kliennya secara materi, dan non materi. Setelah upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, pihaknya pun terpaksa menempuh jalur hukum.
“Kami terpaksa mengeluarkan somasi dan menempuh jalur hukum demi menuntut keadilan. Kami berharap mereka bisa bersikap kooperatif dalam menyikapi tuntutan kami,” ucap dia.
Lebih lanjut, Henry menyatakan kliennya mendapatkan banyak dukungan lebih dari tiga ratusan cabang Primagama yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Mereka menyatakan akan kembali bergabung pada Purdi E Chandra sebagai pemilik merek Primagama yang sah terdaftar dalam Dirjen HAKI.