REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Farhat Abbas diperiksa KPK dalam perkara keterangan palsu Miryam S Haryani terkait kasus korupsi KTP elektronik. Usai diperiksa, Farhat mengungkapkan kekhawatiran advokat Elza Syarif yang didampinginya. Sebelumnya, Elza juga pernah memberikan keterangan terhadap KPK.
Farhat mengatakan, Elza mendapat intimidasi dan tekanan dari sejumlah pihak. Muhammad Nazaruddin, salah satu saksi dalam sidang kasus KTP-el juga pernah melakukan komunikasi dengan Elza. Nazaruddin pernah berupaya memengaruhi Elza.
"Nazaruddin bilang ke Elza, perintah Nazaruddin ke Elza mengatakan, kalau "bapak" ini sudah baik, jangan diganggu lagi. Itu perintah ke Elza. Elza berpikir selama ini dia sudah ngomong (bersaksi), masak harus ditarik kembali, sementara di media sudah jelas nama-nama disebutkan. Kalau tiba-tiba disuruh klarifikasi, kan tidak bisa ditutupi," ujar Farhat, Rabu (26/4).
Farhat mengatakan, di BAP Miryam juga sudah jelas daftar nama siapa saja penerima duit haram proyek KTP-el. Termasuk beberapa nama anggota DPR.
Menurut Farhat, Elza sempat mengingatkan Miryam agar tidak mencabut BAP. Sebab, ada risiko mendapat hukuman lebih berat atas dasar kesaksian palsu, seperti tuntutan minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Elza lebih menyarankan Miryam memilih status sebagai saksi yang dilindungi.
"Tetapi Miryam bandel, bilang mencabut BAP karena tekanan, Miryam bukan hanya menghalangi pemberantasan korupsi, tapi juga menghalang-halangi pemeriksaan," katanya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tentu ada jaminan bagi saksi sesuai UU 30 2002. Para saksi diharapkan tetap bicara sejujur-jujurnya. "Jujur karena penting dalam pengungkapan perkara," kata Febri.