REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi Saipul Jamil berupaya menghilangkan jejak pemberian suap Rp 250 juta kepada hakim Ifa Sudewi melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dengan cara membuang telepon selular (ponsel) dan tidak mengaku kepada petugas KPK.
"Setelah Berthanatalia Ruruk Kariman dan Rohadi ditangkap petugas KPK, terdakwa menghubungi Aminudin dan memintanya agar bersembunyi serta membuang ponsel berikut nomornya. Selain itu, terdakwa meminta Aminudin bila ditanya petugas KPK agar memberikan keterangan terdakwa tidak pernah memberikan surat kuasa untuk pengambilan uang di BNI Syariah," kata jaksa penuntut umum KPK Afni Carolina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/4).
Saipul menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari ini. Saipul bersama-sama dengan tim pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Bertanatalia Ruruk Kariman serta kakanya Samsul Hidayatullah didakwa memberikan uang Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi selaku hakim ketua majelis yang menyidangkan perkara Saipul dalam perkara pencabulan anak melalui Rohadi.
Saipul Jamil dalam perkara pencabulan itu dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Rohadi meminta agar disediakan uang Rp 500 juta agar perkara itu bisa diputus pidana penjara selama satu tahun. Namun, Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah.
Namun, Bertha mengatakan, tidak bisa, terlalu berisiko karena putusan terjun bebas dari tujuh tahun menjadi satu tahun. Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp 400 juta.
Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin, mengambil Rp 500 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah Cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul. Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp 300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi, hanya akan memberikan uang sebesar Rp 300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara satu tahun sebagaimana disampaikan Rohadi sebelumnya.
Putusan Saipul Jamil pun menyatakan ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti besalah melanggar Pasal 292 KUHP.
Samsul lalu menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Berthanatalia di restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis. Bertha menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Rohadi pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan kemudian mereka ditangkap KPK.
Perbuatan Saipul tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta. Atas dakwaan itu, Saipul akan mengajukan keberatan (eksepsi) bersama dengan pengacaranya yang berasal dari tim advokasi pekerja seni Indonesia.